Pakar Hukum Komentari Putusan DKPP Serta Pencalonan Gibran
Pakar hukum tata negara yaitu Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab di sapa Uceng. Menyebut bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang pelanggaran etik Ketua KPU RI yaitu Hasyim Asy’ari. Serta enam anggotanya tidak bisa menganulir keikutsertaan ataupun pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai mana cawapres di Pilpres 2024. Uceng juga menilai soal putusan DKPP itu memang sudah sangat terlambat jika mengacu pada regulasi berlaku untuk menyangkut pembatalan pencalonan VIEWNEWZ.
“Pemilu hanya tersisa sembilan hari. Padahal untuk mengubah itu sudah tidak mungkin. Sekurang-kurangnya yaitu 60 hari. Sebenarnya jika kita gunakan undang-undang serta PKPU kalau kandidat meninggal ataupun bpjs udah tidak bisa di ganti, kalau H-60,” kataUceng di temui oleh Kampus UII Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta pada hati Senin (5/2).
Tidak hanya itu, lanjut Uceng kini tdsak ada konteks aturan menyangkut implikasi dari temuan-temuan tentang pelanggaran etik tersebyt. Salah satu contohnya yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang coba loloskan Gibran sebagai salah satu peserta Pilpres.
“Kita tidak memiliki konteks aturan implikasi yang sangat jelas dari pelanggaran etik itu di konversijadi apa implikasi hukumnya,” imbuh Uceng. Bagaimanapun juga, Uceng melihat bahwa putusan DKPP ini mampu untuk jadi sandaran bagi masyarakat pemilih agar tidak mencoblos kandidat yang cacat secara etik.
UUD NRI 1945 Harus Di Ubah
Daripada menunda pemilu yang dampaknya tdak kalah memusingkan, Uceng pilih jadikan tanggal 14 Februari 2024 menjadi ‘hari penghakiman’ untuk peserta pilpres. Yang mana pencalonannya di warnai dengan pelanggaran etik. Uceng juga menyebutkan bahwa menunda waktu pemilu sama saja perpanjang masa serta jabatan Jokowi maka harus mengubah UUD NRI 1945.
“Saya piker bahwa satu-satunya mengkonversi dari adanya pelanggaran etik itu jadi penghukuman di bilik suara sementara waktu saja. Sambil memang ke depan saya pikir memang ada kewajiban besar untuk perbaiki mulai dari impeachment-nya. Membincangkan tentang presiden, lalu termasuk juga menjaga kepesertaan-kepesertaan kepemiluan seperti begini,” kata Uceng.
Baca Juga : Tanggapan Hasto Tentang Kemungkinan Menteri PDI-P Mundur
“Karena memang kita sudah teriakkan cukup lama. Sebenarnya Undang-undang 7 2017 ini tidak lengkap, tidak bagus. Namun, kemudian partai politiknya malah sepakat saat itu kan. Mereka malah sepakat untuk memakai undang-undang yang sama untuk Pemilu 2024. Padahal kita tahu alasan itu juga sedikit politis,” kata Uceng.
DKPP Sempat Berikan Peringatan
DKPP sebelumnya juga berikan sanksi peringatan keras pada Ketua KPU yaitu Hasyim Asy’ari serta enam anggotanya. Karena menerima pendaftaran yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024. Pemberian sanksi di bacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito pada sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, teryata 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara itu mempersoalkan tentang pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.
Walaupun demikian, baik DKPP ataupun Bawaslu sudah menyatakan bahwa putusan tersebut tidak pengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Dalamhal ini sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. “Tidak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Hal ini murni karena etik, murni entang etik penyelenggara pemilu”. ungkap Ketua DKPP yaitu Heddy Lugito ketika di temui di Kompleks Parlemen, Jakarta pada hari Senin (5/2).
Dia juga mengatakan bahwa keputusan ataupun vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif. Oleh karena itu, perkara pengaduan Ketua KPU itu sejumlah ac dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurut dia, putusan itu juga tidak membatalkan pencalonan Gibran untuk jadi calon wakil presiden scroll-viewport.io.