Marak Kasus Penipuan Dari Aplikasi Kencan Online

Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri telah membongkar sindikat penipuan dengan modus love scamming di jaringan internasional. Di sebutkan bahwa kasus penipuan tersebut berawal dari penggunaan aplikasi kencan online atau dating apps. Dirtipidum Bareskrim Polri yaitu Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa para pelaku melancarkan aksi tersebut dengan menggaet targetlewat sejumlah aplikasi kencan. Antara lain seperti Bumble, Tinder, Okcupid serta Tantan.

Kasus-Penipuan-Dari-Aplikasi-Kencan-Online

Masing-masing pelaku penipuan beroperasi dengan cara memakai 4 profil dating apps. Baik laki-laki ataupun perempuan yang mana bukan dirinya. “Mereka kemudian berpura-pura untuk mencari pasangan. Jika sudah dapatkan korban maka para pelaku akan meminta nomor hp mereka. Sehingga mereka berkomunikasi tentang percintaan maupun mengirimkan foto-foto seksi untuk bisa meyakinkan korban.” Kata Djuhandani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari Jumat (19/1/2024) VIEWNEWZ.

Saat proses pendekatan di rasa sudah cukup, maka pelaku kemudian melakukan profiling terhadap korbannya. Dengan tujua untuk menguasai semua informasi dan memperoleh kepercayaan dari korban. Para pelaku juga menargetkan korban yang saat ini berdomisili di luar negeri. Untuk melancarkan aksinya maka kata Djuhandhani, para pelaku tidak mengalami kendala dalam bahasa. Karena, pesan yang di pakai dengan mudah dapat di terjemahkan kedalam bahasa korbannya.

Baca Juga : Beberapa Fakta Ibu Guru Tidak Sengaja Tabrak 3 Siswa Di Jakbar

Ajakan Untuk Menjalin Bisnis Bersama

Marak-Kasus-Penipuan-Dari-Aplikasi-Kencan-Online

Usai berhasil menguasai seluruh informasi dan memperoleh kepercayaan korban, maka pelaku melanjutkan aksinya dengan cara mengajak korban untuk membangun bisnis bersama. “Selanjutnya yaitu korban akan di bujuk dan juga di rayu untuk menjalankan bisnis bersama. Tentunya dengan cara membuka akun toko online lewat link http:sop66hccgolf.com” kata Djuhandani. Untuk bisa memulai bisnis tersebut, korban akan di minta untuk melakukan deposit awal sebesar Rp 20 juta. Pembayaran akan di lakukan lewat sistem kripto.

“Korban pada akhirnya setuju untuk lakukan investasi supaya di berikan keuntungan. Namun bisnis itu ternyata palsu” katanya. Dalam kasus ini, sebagai lanjutnya, para pelaku sudah berhasil menipu sebanyak 368 orang dari sejumlah negara. Satu di antaranya adalah warga negara Indonesia.

“Jadi dari situlah kita akhirnya mendapatkan satu korban yaitu warga negara Indonesia. Lalu warga negara asing yang jadi korban yaitu sebanyak 367 orang. Terdiri dari warga Argentina, Amerika, Afrika Selatan, Brasil, Maroko, Jerman, Portugal, Turki, Jersi, Hungaria, Jordania, India, Austria, Thailand dan Filipina. Juga Kanada, Moldova, Inggris, Italia, Rumania serta Kolombia.” Begitu rincinya. Di ketahui, polisi sudah mengamankan sebanyak 21 orang dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka salam kasus ini.

Meskipun demikian, polisi menyatakan bahwa sedang memburu satu orang yang terduga sebagai pelaku lainnya. Dalam aksinya itu, sindikat ini bisa meraup keuntungan sebesar Rp 40 smapai 50 miliar per bulannya scroll-viewport.io.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *