KPU Siapkan Tim PHPU Untuk Antisipasi Sengketa Hasil Pemilu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum yaitu Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa KPU sudah membentuk tim penyelesaian sengketa ataupun perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Yang mana di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilu presiden serta wakil presiden (pilpres) juga pemilu anggota legislatif (pileg).

KPU-Siapkan-Tim-PHPU-Untuk-Antisipasi-Sengketa-Hasil-Pemilu

Pembentukan tim itu tentunya sebagai persiapan KPU agar mengantisipasi sengketa Pemilu 2024 pada MK. “Tim dari KPU sendiri terdiri dari tim internal pada jajaran KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Selain itu juga tim eksternal yaitu kuasa hokum.” ungkap pria yang akrab di sapa Afif di Jakarta pada hari Rabu, 6 Maret 2024.

Sudah Siapkan Tim Internal Dan Ekstrenal

Afif juga menyebutkan bahwa KPU lakukan persiapan sudah dari awal untuk menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan juga eksternal. Mereka bahkan menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal bagi manajemen penanganan perkara PHPU pada MK. “Adapun KPU juga telah siapkan skema penanganan PHPU pada MK. Dengan lakukan gelar perkara terhadap permohonan yang mana di ajukan oleh pemohon,” katanya pada VIEWNEWZ.

Baca Juga : Begini Respon PKS Terkait Hak Angket Pemilu 2024

KPU juga lakukan identifikasi serta inventarisasi permasalahan hukum yang mana terjadi pada tingkat kabupaten/kota serta provinsi. Bahkan hingga ke level kejadian-kejadian pada tempat pemungutan suara (TPS). Jangka waktu untuk pengajuan permohonan pada MK untuk pilpres di ketahui paling lama 3 hari. Yang mana usai pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sementara tenggat sejenis untuk pileg paling lama yaitu 3×24 jam semenjak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

MK Gelar Simulasi Penanganan Perkara PHPU

KPU-Siapkan-Tim-PHPU-Untuk-Antisipasi-Sengketa-Hasil-Pemilu-2024

Mahkamah Konstitusi telah mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024. Yang mana di ikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU pada Tahun 2024. Dan di lakukan pada aula lantai dasar dan juga area lobi Gedung 1, 2 serta 3 MK, Jakarta pada hari Rabu (6/3).

Simulasi akbar itu di buka secara langsung oleh Ketua MK yaitu Suhartoyo. Sekaligus juga memberikan pembekalan pada gugus tugas tersebut. Di kesempatan itu, di simulasikan juga seluruh tahapan penanganan PHPU yaitu mulai praregistrasi perkara sampai dengan pascaputusan.

“Pelaksanaan simulasi akbar PHPU Pemilu Presiden serta Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR. Juga pemilu anggota DPRD dan Pemilu Anggota DPD RI berlangsung sesuai dengan tahapan. Di mulai dari praregistrasi, pascaregistrasi lalu pascaputusan,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan yaitu MK Fajar Laksono melalui siaran pers pada hari Rabu, 6 Maret.

Fajar juga menuturkan bahwa simulasi praregistrasi terdiri atas pengajuan permohonan. Kemudian verifikasi berkas, registrasi serta pengolahan data permohonan. Sampai dengan persiapan persidangan, yang di sambung dengan simulasi pascaregistrasi di mana meliputi penyampaian salinan permohonan. juga panggilan sidang, persidangan serta simulasi tahapan pascaputusan PHPU.

Sebelumnya, Fajar juga mengatakan bahwa lembaga itu melakukan persiapan khusus karena pemilu adalah hajatan besar 5 tahunan. “MK juga ingin memastikan bahwa penanganan perkara PHPU sukses dan juga lancar,” ugkap Fajar pada tanggal 21 Februari yang lalu. Berbagai persiapan yang sudah di lakukan oleh MK yaitu, dari sisi regulasi, sarana serta prasarana. Sampai dengan sumber daya manusia (SDM) bagi koordinasi pengamanan scroll-viewport.io.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *