KPU Sebut Caleg Yang Terpilih Harus Mundur Dari Pilkada 2024

Pilkada 2024 – Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU atau Komisi Pemilihan Umum RI. Mengatakan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 harus mundur. Hal itu jika mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Itu di sampaikan oleh Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR RI. Yang mana berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Rabu. Sebelumnya, dia juga menyatakan bahwa caleg terpilih tidak harus mundur jika maju di pilkada.

KPU-Sebut-Caleg-Yang-Terpilih-Harus-Mundur-Dari-Pilkada-2024

Dia menjelaskan kalau dalam Undang-Undang Pilkada menentukan bahwa jika terdapat anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan juga kabupaten/kota. Yang mana di daftarkan sebagai calon, maka orang bersangkutan harus mundur dari jabatannya. “Pada dasarnya dalam UU Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi sertan Kabupaten/Kota di daftarkan sebagai calon. Maka orang bersangkutan harus segera mengundurkan diri dari jabatannya. Ini untuk anggota,” kata Hasyim VIEWNEWZ.

Walaupun demikian, untuk calon terpilih yang belum di lantik maka orang bersangkutan harus bersedia mundur sebagai calon terpilih. Dalam hal ini anggota DPR, DPD, ataupun DPRD meskipun belum di lantik. “Sehingga, jika belum di lantik maka itu statusnya yaitu sebagai calon terpilih. Sehingga jika yang bersangkutan di daftarkan oleh partai politik sebagai calon ataupun bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Maka orang yang bersangkutan harus bersedia untuk mengundurkan diri,” katanya.

Baca Juga : Prabowo : APBN Bisa Untuk Biayai Program Makan Siang Gratis

Syarat Pengunduran Diri Anggota DPR, DPD, atau DPRD

KPU-Sebut-Caleg-Terpilih-Harus-Mundur-Dari-Pilkada

Terdapat syarat ataupun dokumen yang di butuhkan yaitu dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, ataupun DPRD. Yang mana di serahkan paling lambat yaitu lima hari usai penetapan pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024. Dokumen kedua yaitu tanda terima dari pejabat yang memiliki wewenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri itu. Lalu, yang ketiga yaitu surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri tengah di proses oleh pejabat yang berwenang.

Berikutnya, Hasyim juga memberikan simulasi. Dia menuturkan bahwa dalam tahapan pilkada pendaftaran calon di laksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Kemudian, di lakukan penelitian administrasi verifikasi lalu pada akhirnya d itetapkan sebagai paslon peserta pilkada di tanggal 22 September 2024. Bagi anggota DPR DPD yang terpilih akan di lantik pada tanggal 1 Oktober 2024.

Ketika yang bersangkutan sudah di tetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon ataupun paslon peserta Pilkada 2024. Maka orang yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai calon terpilih. “Hal itu agar jelas jalur yang di tempuh apakah jadi calon kepala daerah ataukah menjadi anggota DPR ataupun DPD. Kurang lebih simulasi-nya seperti begitu,” ungkap Hasyim scroll-viewport.io.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *