Bawaslu Mengusut Dugaan Terjadinya Politik Uang Di Malang

Politik Uang – Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu di Kabupaten Malang sudah kukan rapat pleno. Di mana membahas tentang pelanggaran Pemilu dalam bentuk politik uang di Kecamatan Gondanglegi serta Turen. Rapat pelno juga akan di gelar pada Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Jumat (16/2/2024).

Bawaslu-Mengusut-Dugaan-Politik-Uang-Di-Malang

“Kami sudah mengadakan rapat Gakkumdu dan membahas tentang peristiwa itu. Dan peristiwa itu sudah kami regitrasi jadi temuan serta dugaan pelanggaran pemilu,” kata Kordiv. Di mana yaitu Data, Penanganan Pelanggaran serta Informasi Bawaslu pada Kabupaten Malang yaitu Abdul Allam Amrullah. Setelah di rapatkan maka dengan segera Gakkumdu akan memanggil anda sebagai pihak terlapor saksi dari perkara money politic agar di lakukan klarifikasi.

Di antaranya semua yang terlapor dan akan di panggil yaitu tiga orang pelanggar dari Kecamatan Turen. Serta satu orang terlapor dari kasus yang ada pada Kecamatan Gondanglegi. “Semoga nantinya kita bisa lakukan pemanggilan. Mulai sejak hari senin besok. Undangan telah kita kirim pada hari ini. Berikut ini adalah waktunya kita untuk lakukan klarifikasi,” tegasnya pada VIEWNEWZ.

Baca Juga : Pendukung Paslon 2 Cukur Gundul Usai Unggul “quick count”

Caleg Yang Terlibat Juga Dimintai Keterangan

Bawaslu-Mengusut-Dugaan-Terjadinya-Politik-Uang-Di-Malang

Tidak hanya memeriksa saksi serta terlapor. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa caleg yang terlibat pada dugaan pelanggaran pemilu. Kali ini juga akan di periksa usai mendalami proses klarifikasi. “Kita perdalam di klarifikasi. Bisa kita perdalam, apakah betul demikian atau tidak. Sedangkan kita ini hanya di jadikan sebagai caleg untuk di mintai keterangan,” kekarnyanya.

Sebagaimana yang telah di ketahui, terdapat dua Bawaslu yang menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Di mana berupa money politic pada Kecamatan Gondanglegi serta Turen. Di Gondanglegi di ketahui bahwa salah seorang warga yang berinisial P ketahuan tengah membagikan uang pecahan sebesar Rp50 ribu pada sepuluh orang.Wisata ini berada di Desa Sepanjang serta Desa Putat Kidul. Dalam pembagian uang itu, P mengatakan bahwa uang tersebut sudah di duga asalnya dari paslon nomor urut 3.

Sedangkan, di perkara sama halnya juga yang terjadi pada kemasan Kecamatan Turen. Diduga oleh salah satu orang caleg lewat tim yang sukses serta membagikan uang dengan pecahan Rp50 ribu. Seperti yang sudah di lakukan oleh dua orang. Di antaranya terdapat penyelenggara KPU, yakni KPPS juga usai anda terlibat di dalamnya. “Untuk penanganan serta pelanggaran etik yang KPPS telah kita putuskan sesuai dengan rekomendasi pada KPU. Lalu langsung pada Penggantian Antar Waktu (PAW) H-2 itu telah selesai,” tukasnya scroll-viewport.io.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *