|

Polisi Tangkap Warga Bangladesh Penyelundup Rohingyah Ke Aceh

Polisi Tangkap Warga Bangladesh karena ketahuan menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh Muara Tige 14 November 2023.

Polisi-Tangkap-Warga-Bangladesh-Penyelundup-Rohingyah-Ke-Aceh (2)

Polisi Tangkap Warga Bangladesh Penyelundup Rohingyah Ke Aceh

Pada tanggal 6 Desember 2023, Kepolisian Resor Pidie, Aceh, menangkap seorang warga negara Bangladesh berinisial HM (70) atas dugaan penyelundupan manusia atau people smuggling ke Aceh. HM diduga membawa 149 warga Rohingya dari perairan Bangladesh ke perairan Aceh. Polisi menahan warga Bangladesh penyelundup Rohingya ke Aceh. HM ditangkap di rumahnya di Kecamatan Muara Tiga, Pidie. Saat ditangkap, HM tengah bersama dengan 149 warga Rohingya yang baru saja tiba dari Bangladesh.

Menurut Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, HM telah memfasilitasi sebuah kapal kayu untuk mengangkut rombongan warga Rohingya dari perairan Bangladesh. Kapal kayu tersebut berangkat dari perairan Bangladesh pada tanggal 13 November 2023 dan tiba di perairan Aceh pada tanggal 14 November 2023.

Setelah tiba di perairan Aceh, kapal kayu tersebut mengalami kerusakan dan terdampar di pesisir pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. Warga Rohingya yang berada di kapal tersebut kemudian diselamatkan oleh petugas kepolisian dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

HM saat ini telah ditahan di Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penyelundupan manusia merupakan kejahatan yang serius dan dapat membahayakan keselamatan para korban. Warga Rohingya yang menyelundup ke Aceh biasanya berasal dari Myanmar dan menghadapi diskriminasi dan kekerasan di negara tersebut. Mereka berharap dapat menemukan kehidupan yang lebih baik di Indonesia.

Alasan Warga Bangladesh HM Selundupkan Imigran Rohingya

Alasan-Warga-Bangladesh-HM-Selundupkan-Imigran-Rohingya

Ada beberapa alasan yang mungkin melatarbelakangi tindakan HM, warga Bangladesh menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh.

  • Keuntungan ekonomi. Penyelundupan manusia merupakan bisnis yang menguntungkan. Penyelundup biasanya membebankan biaya yang tinggi kepada para korban. HM
  • mungkin berharap untuk mendapatkan keuntungan besar dari bisnis penyelundupan ini.
  • Motivasi kemanusiaan. HM mungkin juga memiliki motivasi kemanusiaan untuk membantu para imigran Rohingya. Warga Rohingya menghadapi diskriminasi dan kekerasan di
  • Myanmar. HM mungkin berharap untuk memberikan mereka kesempatan untuk hidup yang lebih baik di Indonesia.
  • Ketidaktahuan akan hukum. HM mungkin tidak menyadari bahwa penyelundupan manusia merupakan kejahatan yang serius. Ia mungkin berpikir bahwa tindakannya tidak akan
  • menimbulkan masalah hukum.
  • Dari keterangan yang tersedia, sulit untuk memastikan alasan yang sebenarnya melatarbelakangi tindakan HM. Namun, ketiga kemungkinan tersebut dapat menjadi penjelasan yang masuk akal.

Keuntungan ekonomi

Penyelundupan manusia merupakan bisnis yang menguntungkan. Penyelundup biasanya membebankan biaya yang tinggi kepada para korban. Biaya tersebut dapat mencapai ratusan juta rupiah per orang. HM mungkin berharap untuk mendapatkan keuntungan besar dari bisnis penyelundupan ini.

Dalam kasus HM, ia diduga membawa 149 warga Rohingya. Jika HM membebankan biaya Rp100 juta per orang, maka ia bisa meraup keuntungan sebesar Rp14,9 miliar. Jumlah ini tentu saja sangat besar bagi seseorang yang berusia 70 tahun.

Motivasi kemanusiaan

Warga Rohingya menghadapi diskriminasi dan kekerasan di Myanmar. Mereka sering dipaksa untuk tinggal di kamp-kamp pengungsian yang kondisinya sangat memprihatinkan. HM mungkin memiliki motivasi kemanusiaan untuk membantu para imigran Rohingya. Ia mungkin berpikir bahwa tindakannya akan memberikan mereka kesempatan untuk hidup yang lebih baik di Indonesia.

Dalam kasus HM, ia diduga membawa 149 warga Rohingya. Jika HM benar-benar memiliki motivasi kemanusiaan, maka ia mungkin berharap untuk membantu para imigran Rohingya untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di Indonesia.

Ketidaktahuan akan hukum

HM mungkin tidak menyadari bahwa penyelundupan manusia merupakan kejahatan yang serius. Ia mungkin berpikir bahwa tindakannya tidak akan menimbulkan masalah hukum.

Dalam kasus HM, ia diduga telah melakukan penyelundupan manusia selama beberapa tahun. Jika HM benar-benar tidak menyadari bahwa tindakannya merupakan kejahatan, maka ia mungkin memiliki pemahaman yang sangat terbatas tentang hukum Indonesia.

Penyelundupan manusia merupakan kejahatan yang serius dan dapat membahayakan keselamatan para korban. Warga Rohingya yang menyelundup ke Aceh biasanya berasal dari Myanmar dan menghadapi diskriminasi dan kekerasan di negara tersebut. Mereka berharap dapat menemukan kehidupan yang lebih baik di Indonesia. Namun, penyelundupan manusia dapat membahayakan keselamatan mereka. Kapal-kapal penyelundupan sering kali dalam kondisi buruk dan tidak layak laut. Selain itu, penyelundup sering kali memperlakukan korban dengan kasar View Newz.

Baca Juga : Peringati Setahun Dibunuhnya Soleimani, Iran Janji Akan Membalas

Hukuman Yang Di Terima HM Selundupkan Imigran Rohingya

Hukuman-Yang-Di-Terima-HM-Selundupkan-Imigran-Rohingya (2)

Berdasarkan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, HM dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Hukuman yang diterima HM, Polisi Tangkap Warga Bangladesh yang menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh, akan ditentukan oleh pengadilan. HM dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 81 berbunyi

“Setiap orang yang memindahkan atau mengangkut orang dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menempatkan orang tersebut di bawah kekuasaannya atau orang lain secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Pasal 82 berbunyi

“Setiap orang yang menempatkan orang dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, di bawah kekuasaannya atau orang lain secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Dalam kasus HM, ia diduga telah melakukan penyelundupan manusia selama beberapa tahun. Oleh karena itu, ia dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Faktor Yang Mempengaruhi Hukuman HM

Namun, hukuman yang akan diterima HM akan ditentukan oleh hakim yang menangani kasusnya. Hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat kesalahan HM, dampak perbuatannya terhadap para korban, dan hal-hal lain yang meringankan atau memberatkan hukumannya.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat meringankan hukuman HM:

  • Jika HM memiliki motif kemanusiaan untuk membantu para imigran Rohingya.
  • Jika HM tidak memiliki niat untuk membahayakan keselamatan para korban.
  • Jika HM telah menyesali perbuatannya.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat memberatkan hukuman HM:

  • Jika HM telah melakukan penyelundupan manusia secara berulang kali.
  • Jika HM telah memperlakukan para korban dengan kasar.
  • Jika HM telah menyebabkan kerugian atau penderitaan yang berat bagi para korban.

Similar Posts

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *