MK Hanya Pertimbangkan 14 Amicus Curiae

Fajar Laksono selaku Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa ada total 33 amicus curiae yang sudah masuk. Tetapi, Fajar mengatakan hanya 14 amicus curiae yang nantinya akan di dalami oleh Hakim Konstitusi pada rapat permusyawaratan hakim (RPH). “Terdapat 14 (amicus curiae yang di dalami), hari ini terdapat (total) 33. Jika displit mana yang 16 April terdapat 14 (amicus curiae) dan itulah yang sampai dengan hari ini telah di dalami oleh hakim. Bukan berarti bahwa di pertimbangkan” ungkap Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Kamis (18/4/2024).

MK-Hanya-Akan-Pertimbangkan-14-Amicus-Curiae

“Di pertimbangkan atau tidaknya itu nanti. Namun yang penting adalah 14 amicus curiae telah di serahkan pada hakim dan juga sudah dibaca serta dicermati” lanjutnya. Fajar kemundian mengungkapkan alasan hanya 14 ada amicus curiae yang di dalami. Dia katakana bahwa hal tersebut berdasarkan keputusan dari Majelis Konstitusi. Yang mana hanya amicus curiae yang masuk pada tanggal 16 April 2024 maksimal di pukul 16.00 WIB. “Jika tidak di batasi, maka RPH terus berjalan. Nantinya, akan ada banyak sekali yang masuk sehingga berpengaruh terhadap proses pembahasan ataupun pengambilan keputusan” jelasnya VIEWNEWZ.

Hakim Konstitusi Yang Bisa Pastikan Pengaruh Amicus Curiae

MK-Hanya-Pertimbangkan-14-Amicus-Curiae

Fajar mengakui bahwa MK tidak mempunyai banyak pengalaman tentang amicus curiae. Dia menyebut bahwa amicus curiae dalam sengketa Pilpres adalah pertama kali terjadi pada tahun 2024. “Di MK ini sangat minim pengalaman amicus curiae, apalagi dalam perkara perselisihan hasil Pilpres. Kita pernah terima, namun di perkara pengujian undang-undang” katanyanya. “Jadi meskipun sejarah, ini adalah pertama dan juga terbanyak. Seingat saya pada tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, tidak ada amicus curiae seperti ini,” sambungnya.

Baca Juga : KPU Serahkan Kesimpulan Sidang Dan Minta Mk Tolah Gugatan

Oleh karena itu, Fajar masih belum bisa memastikan amicus curiae akan berpengaruh terhadap putusan MK atau tidak. Menurutnya, hal tersebut adalah otoritas dari Hakim Konstitusi. “Jika ditanya seberapa besar pengaruhnya, maka kita tidak dapat mengukurnya. Karena kembali lagi, itu adalah keyakinannya hakim. Ini mau di percaya, mau ikut atau mempertimbangkan amicus curiae ini ataupun tidak,” kata dia.

Berikut ini adalah 14 amicus curiae yang nanti akan di dalami :

  • Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  • Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
  • TOP Gun
  • Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas
  • Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  • Hukum UGM
  • Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Feri Amsari, Saut Situmorang, Usman Hamid, dll
  • Pandji R Hadinoto
  • Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
  • Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  • Megawati Soekarno Putri Dan Hasto Kristiyanto
  • Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  • Amicus Stefanus Hendriyanto
  • Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  • Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Itulah 14 amicus curiae yang terpilih dan akan di dalami oleh Hakim Konstitusi scroll-viewport.io.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *