KPU Serahkan Kesimpulan Sidang Dan Minta Mk Tolah Gugatan

Beberapa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan dokumen kesimpulan dari sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Tentunya kepada panitera di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa (16/4/2024) siang. Dalam kesimpulan itu, KPU juga meminta majelis hakim agar menolak semua gugatan yang di layangkan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud.

KPU-Serahkan-Kesimpulan-Sidang-&-Minta-Mk-Tolah-Gugatan

Afifuddin sebagai Komisioner KPU RI Mochamad mengatakan bahwa pihaknya juga meminta supaya majelis hakim MK menyatakan sah. Yaitu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pilpres 2024. Yang mana di dalamnya termaktub raihan suara dari Prabowo-Gibran sebesar 96.214.691, lalu Anies-Muhaimin 40.971.906 serta Ganjar-Mahfud 27.040.878 VIEWNEWZ.

KPU Minta Penolakan Terhadap Gugatan

Afif juga menjelaskan bahwa, pihaknya meminta kepada MK untuk menolak gugatan serta menyatakan sah atas keputusan tersebut. Hal itu karena semua dalil kubu Anies serta kubu Ganjar tidak terbukti dalam persidangan. Beberapa fakta yang ada dalam persidangan tidak menguatkan dalil-dalil mereka. “Sehingga, KPU lewat kesimpulan itu meminta pada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi supaya menjatuhkan putusan. Yang pada pokoknya menyatakan tentang permohonan pemohon tidak bisa di terima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah. Juga tetap berlaku. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang jadi objek sengketa,” ungkap Afif pada wartawan di Gedung MK.

Baca Juga : PDIP Mendukung Adanya Komunikasi Politik Dengan Parpol Lain

Serahkan Dokumen Kesimpulan Dan Alat Bukti

KPU-Serahkan-Kesimpulan-Sidang-Dan-Minta-Mk-Tolah-Gugatan

Tdak hanya menyerahkan dokumen kesimpulan, KPU juga serahkan alat bukti tambahan dalam bentuk formulir D. Kejadian Khusus pada tingkat Kecamatan seluruh Indonesia. Afif juga mengatakan, bahwa formulir tersebut di serahkan karena sebelumnya telah di minta oleh majelis hakim di dalam persidangan. Afif juga mengatakan, dengan semua persidangan yang sudah di laksanakan, juga bukti yang sudah di berikan oleh KPU. Juga pada dokumen kesimpulan, pihaknya merasa yakin bahwa MK akan memutus perkara ini secara objektif.

Dia yakin bahwa MK akan buat putusan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan. Kubu Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud sama-sama menuntut MK untuk membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360. Mereka juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa libatkan Prabowo-Gibran. Petitum tersebut di ajukan karena mereka merasa yakin bahwa pencalonan Gibran itu tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 sangat di warnai dengan pelanggaran terstruktur, Juga sistematis serta masif (TSM) yang di lakukan oleh Presiden Jokowi scroll-viewport.io.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *