KPK Menyerahkan Memori Kasasi Terhadap Vonis Rafael

Jaksa KPK yaitu Nur Haris Arhadi sudah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Dalam kontra memorinya, jaksa masih tetap meminta majelis hakim kasasi untuk merampas sejumlah aset milik Rafael VIEWNEWZ.

KPK-Serahkan-Memori-Kasasi-Terhadap-Vonis-Rafael

“Tim Jaksa masih tetap berkomitmen untuk merampas berbagai aset yang di miliki oleh Terdakwa untuk tujuan asset recovery. Sebagaimana apa yang sudah di terangkan dalam surat tuntutannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK yaitu Ali Fikri pada wartawan, Kamis (25/4/2024). KPK sebelumnya sudah menyatakan kasasi dan pada hari Rabu (24/4). Kontra memori kasasi sudah di serahkan lewat panitera muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat. KPK berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan kasasi jaksa KPK.

Alasan KPK Rampas Aset Rafael

KPK mengatakan bahwa alasan merampas aset Rafael yaitu untuk memberikan efek jera. “Dalil memori kasasi tim jaksa pada intinya juga meminta supaya majelis hakim tingkat kasasi dapat mengabulkan. Serta mempunyai argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera yang mana dalam bentuk perampasan aset,” ungkapnya. “Selain itu, tim jaksa di dalam kontra memorinya sudah membantah dalil kasasi yang mana di ajukan oleh terdakwa. Beserta dengan tim penasihat hukumnya lewat kontra memori kasasi tersebut,” katanya.

KPK di ketahui telah mengajukan permohonan kasasi untuk melawan vonis banding. Yang mana terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu Rafael Alun Trisambodo. Kasasi tersebut di lakukan supaya penyitaan aset Rafael yang asalnya dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa di lakukan secara optimal.

Baca Juga : Mahfud Harap Kontra Politik Bisa Berhenti Usai Putusan PHPU

Vonis Banding Rafael Alun

KPK-Menyerahkan-Memori-Kasasi-Terhadap-Vonis-Rafael

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan agar Rafael Alun Trisambodo tetap di hukum selama 14 tahun penjara terkait dengan kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim memutuskan sejumlah aset yang di miliki oleh istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek dan di rampas untuk negara. “Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 hingga nomor 558 ataupun barang bukti perkara TPPU nomor 413 hingga 418 di rampas untuk Negara.” Demikian kata hakim dalam amar putusannya pada hari Kamis (14/3).

Selain itu, hakim juga menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 ataupun barang bukti perkara TPPU nomor 412. Yaitu berupa rumah yang ada di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan di Kebayoran Lama. Dengan nama Ernie Meike untuk di kembalikan. “Menetapkan bahwa barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 ataupun barang bukti perkara TPPU nomor 412 di kembalikan kepada dan dari mana benda di sita,” ungkap hakim scroll-viewport.io.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *