Ada Perbedaan Sikap Antara Anies & NasDem Terkait Pemilu

Pengamat dan juga peneliti Indikator Politik Indonesia yaitu Bawono Kumoro menilai bahwa terdapat perbedaan antara sikap Partai NasDem dengan Anies Baswedan. Di mana selaku tokoh yang di usung jadi calon presiden dalam menyikapi tentang pemilu serta hasilnya. Bawono menilai bahwa NasDem lebih mempunyai sikap yang sportif. Karena menerima hasil penghitungan suara yang sudah di keluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ada-Perbedaan-Sikap-Antara-Anies-&-NasDem-Terkait-Pemilu

“Sikap politik dari Partai NasDem itu tentu patut untuk di contoh. Juga di ikuti oleh calon presiden yaitu Anies Baswedan. Yang notabene adalah calon presiden dan di usung oleh Partai NasDem,” ungkapnya ketika di hubungi di Jakarta, Sabtu. Sikap keterbukaan dari NasDem tentang hasil pemilu terus lanjut Bawono. Terlihat dari gesturnya bahwa Ketua Umum Surya Paloh yang mau terima kehadiran Calon Presiden RI yaitu Prabowo Subianto.Yang mana dalam acara buka puasa bersama Dengan kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat (22/3).

Anies Tetap Ingin Ajukan Gugatan

Ada-Perbedaan-Sikap-Antara-Anies-Dan-NasDem-Terkait-Pemilu

Bawono bahkan menilai tentang sikap keterbukaan tersebut telah terlihat semenjak Surya Paloh berikan selamat pada Prabowo serta Gibran. Yaitu Saat di nyatakan menang oleh KPU (20/3). Sikap yang berbanding terbalik justru di tunjukkan oleh Anies karena tetap bersikukuh ajukan gugatan dugaan pelanggaran pada pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak bisa di mungkiri bahwa hal tersebut secara tidak langsung juga menunjukkan tentang ketiadaan sikap legowo. Dan juga sikap berbesar hati dari Anies Baswedan,” ungkapnya. Oleh karena itu, dia menilai bahwa persatuan antara semua kelompok di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran jadi lebih penting untuk di dahulukan untuk membangun Indonesia.

Pada hari Kamis (21/3), pasangan calon presiden serta wakil presiden dengan nomor urut 1 yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Mendaftarkan permohonan PHPilpres kepada Mahkamah Konstitusi yang di wakili oleh hukumnya. Permohonan AMIN juga sudah di daftarkan dengan menggunakan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yaitu Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Baca Juga : Prabowo Dan Surya Paloh Bertemu Di Markas Partai Nasdem

Ketua MK yaitu Suhartoyo juga menjelaskan tentang pihaknya akan memakai dua hari untuk penyampaian permohonan oleh pemohon. “Kemudian, akan di manfaatkan saat pagi dan sore di satu hari berikutnya. Hari di mana mendengarkan keterangan serta jawaban dari pihak termohon KPU, Bawaslu pihak terkait,” katannya menjelaskan pada VIEWNEWZ.

Kemudian akan ada waktu di lakukan agar pembuktian selama empat hari. Yang mana untuk setiapnya ada nomor laporan. “Nantinya akan jadi Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau (e-BRPK). Hanya itu saja yang di rregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Hal tersebut sudah menghabiskan 10 hari serta sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.

Tidak hanya permohonan PHPilres tetapi MK juga sudah menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan dari Hasil Pemilihan Umum. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Tahun 2024 (PHPileg) yang pertama pada Kamis (21/3) pukul 22.27 WIB.

Nurmiati La Abusaleh yang ada dari Partai Amanat Nasional (PAN). Juga ajukan gugatan hasil pemilu untuk anggota legislatif Maluku pada Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan itu juga tercatat dalam AP3 yaitu dengan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Namun, berbeda dengan PHPilpres, terdapat juga penyelesaian PHPileg yang jadi paling lama 30 hari semenjak permohonan tersebut di catat dalam e-BRPK scroll-viewport.io.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *