|

Terkuaknya Pernyataan Agus Rahardjo Cerita ‘Jokowi Minta Stop e-KTP’

Terkuaknya Pernyataan Agus Rahardjo Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengklaim Presiden Joko Widodo meminta KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Terkuaknya Pernyataan Agus Rahardjo Cerita 'Jokowi Minta Setop e-KTP'

Cerita Agus mengenai pertemuan dengan Jokowi itu disampaikan dalam wawancara program Rosi di Kompas TV seperti dikutip, Jumat (1/12). Agus mengatakan saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana. Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil gitu,” kata Agus.

Jokowi Sudah Dalam Keadaan Marah

Begitu masuk, Agus menyebut Jokowi sudah dalam keadaan marah. Menurut Agus, Jokowi meminta KPK untuk menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan.. karena baru saya masuk, beliau sudah teriak ‘Hentikan’. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya,” ujar Agus. Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” sambung dia. Agus lalu membalas permintaan Jokowi dengan menjelaskan bahwa KPK sudah mengeluarkan sprindik beberapa minggu sebelumnya. Berdasarkan UU KPK yang lama, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan suatu perkara.

“Nah sprindik itu kan sudah saya keluarin 3 minggu yang lalu, dari presiden bicara itu, sprindik itu tak mungkin karena KPK tak punya SP3, tidak mungkin saya berhentikan saya batalkan,” tutur Agus.

KPK kemudian lanjut mengusut kasus e-KTP dan tidak menggubris pernyataan Jokowi. Belakangan Agus menyadari bahwa momen itu menjadi salah satu pendorong lahirnya revisi UU KPK.

“Kemudian karena tugas di KPK itu seperti itu makanya ya kemudian tidak saya perhatikan, ya jalan terus tapi akhirnya dilakukan revisi UU nanti kan intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden, karena pada waktu itu mungkin presiden merasa bahwa ini Ketua KPK diperintah presiden kok nggak mau apa mungkin begitu,” ujar Agus.

Istana Bantah Terkuaknya Pernyataan Agus Rahardjo

Istana menanggapi pernyataan Agus terkait Jokowi minta stop e-KTP Setnov dihentikan. enyebut momen pertemuan Jokowi dan Agus tidak masuk agenda Presiden.

“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

“Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” sambung dia.

Ari lalu menegaskan kembali sikap Jokowi terkait kasus Setnov. Jokowi menghormati proses hukum yang berlaku.

“Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” imbuh Ari.

Selain itu, Ari menegaskan revisi UU KPK bukan inisiatif pemerintah, melainkan dari DPR. Revisi UU KPK juga disebut dilakukan setelah 2 tahun Setnov tersangka.

“Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” tegas Ari.

Tanggapan Dari Tokoh Politik Terkuaknya Pernyataan Agus Rahardjo

Dengan beredarnya pernyataan dari mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang mengklaim Presiden Joko Widodo meminta agar KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP. Tentunya para tokoh politik di negeri ini memberikan tanngapan tentang isu yang beredar ini, berikut adalah beberapa tanggapan dari para tokoh politik:

Anies Baswedan

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo bercerita bahwa Presiden Joko Widodo pernah meminta KPK berhenti mengusut kasus korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR RI Setya Novanto. Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, memberikan tanggapannya dan menyebut KPK memang harus dikembalikan independensinya.

“Ya menurut hemat kami, tugas dan kewenangan KPK harus dikembalikan, sehingga KPK memiliki independensi, memiliki ruang untuk menegakkan hukum,” kata Anies kepada wartawan di PWI View Newz Pusat, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Anies menilai KPK tidak boleh diintervensi pihak mana pun. Dia pun menyinggung Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Tanpa ada intervensi mana pun juga. Dan itu perlu ada supaya benar-benar menjadi institusi yang kredibel. Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ucapnya.

Respons AHY Begini

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons soal cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta kasus korupsi e-KTP dihentikan. AHY menegaskan yang menjadi panglima keadilan yakni hukum, bukan politik.

“Kita ingin keadilan tegak di Indonesia, yang menjadi panglima adalah hukum, bukan politik. Tentunya kita harapkan Indonesia ke depan, siapapun yang memimpin, yang terbaik tentunya yang kita harapkan bisa menjadi pemimpin negeri ini,” kata AHY pada wartawan di Kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

“Yang terbaik yang bisa menjadi wakil-wakil rakyat, terus memperjuangkan penegakan hukum yang adil di negara kita sehingga rakyat bisa terayomi semuanya, tidak melihat dari status sosial mana, apakah dia rakyat biasa atau pejabat,” sambungnya.

Ia pun berharap agar hukum dapat semakin beradab dalam menyelesaikan persoalan di Indoensia.

“Kita harapkan ini yang menjadi pondasi yang kuat bagi negara agar semakin berkeadaban. Saya cuma punya harapan begitu, dan demokrat tentunya ingin menjadi bagian dari Perjuangan negeri kita,” kata AHY.

Baca Juga : Partai PDI Perjuangan Kesal Mengkritik Kinerja Pemerintah Jokowi

Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo Memberi Keterangan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus Rahardjo menyampaikan bukti dan saksi terkait pernyataan yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meminta penghentian kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Menurut Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo, tuduhan tanpa bukti tidak pantas dilakukan oleh seorang mantan pimpinan KPK karena akan menjadi bola liar di masyarakat. PSI meminta Agus Rahardjo membuktikan pernyataannya.

“Semua orang bisa saja menyampaikan sesuatu. Tapi, jika tidak dibarengi bukti dan atau saksi, itu bisa menjadi dusta, fitnah, atau hoax. Pak Agus mantan pimpinan lembaga terhormat, silakan menyodorkan, publik menunggu,” kata Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Bimmo mempertanyakan alasan Agus Rahardjo baru menyampaikan pernyataan itu sekarang. Dia mempertanyakan apakah ini karena Agus Rahardjo punya kepentingan maju sebagai anggota DPD RI.

“Pak Agus punya sangat banyak pilihan waktu dan kesempatan untuk menyampaikan (tuduhan ini). Kenapa baru sekarang? Apa karena Pak Agus sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dan perlu menarik perhatian publik?” tutur Bimmo.

Lebih lanjut Bimo berharap Agus Rahardjo memberikan teladan kepada masyarakat dengan berbicara hanya berdasarkan bukti. Dia bicara terkait hoaks menjelang pemilu

“Di saat kita membutuhkan pemilu tanpa hoaks, tuduhan-tuduhan tanpa bukti akan sangat merusak,” tutup Bimmo. scroll-viewport.io

Similar Posts

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *